Beranda > Artikel, Berita > Ha…Ha…Ha…Rhoma Irama Mengatakan Yang Membuat Aturan Tentang Nikah Siri Ateis

Ha…Ha…Ha…Rhoma Irama Mengatakan Yang Membuat Aturan Tentang Nikah Siri Ateis

Rhoma menentang
Kamis, 18 Februari 2010

Pro-kontra tentang RUU Peradilan Agama beberapa hari ini membuat Rhoma Irama angkat bicara.

Berikut kutipan berita dari Warta Kota tentang penentangan Rhoma Irama terhadap RUU tersebut…..Ia menuding orang yang membuat aturan seperti itu ateis.

Menurut pandangan saya orang-orang yang membuat aturan ancaman hukum bagi orang yang menikah atau kawin siri itu adalah orang-orang yang ateis. Artinya, bukan tidak beragama tetapi tidak memihak dan tidak memahami agama,” ujarnya kepada Warta Kota semalam.

Rhoma bersikap seperti itu bukan lantaran ia pernah melakukan nikah siri (dengan artis Angeliq atau Angel Lelga). Pentolan grup Soneta itu menjelaskan bahwa orang menikah diawali kesamaan rasa suka dan cinta.

Mungkin saya bisa tegaskan bahwa syarat orang menikah itu ada lima, ini yang tercatat dan diatur dalam agama. Ada mempelai, penghulu, wali nikah, mahar, dan saksi. Tidak harus tercatat, karena tercatat itu bukan aturan dalam lima hal yang diwajibkan. Jadi dasarnya apa terus ada ancaman hukuman bagi yang menikah siri?” gugat Rhoma.

Mengenai alasan perempuan dirugikan, Rhoma menilai alasan seperti ini tidak selamanya benar. Ayah penyanyi Ridho Rhoma itu mengungkapkan, banyak juga persoalan yang dialami oleh pasangan yang menikah secara resmi, baik secara agama maupun negara.

Lihat juga kasus lain. Tidak sedikit pasangan yang menikah resmi mengalami masalah. Mulai penyiksaan sampai masalah tidak adanya pemberian nafkah baik lahir maupun batin. Nah, saya akan tanya lagi dasarnya apa kok ada penghukuman? Memangnya yang buat aturan itu siapa?” ujarnya.

Menurut Rhoma, banyak hal aneh saat ini. Ada banyak hal yang salah dan haram justru difasilitasi, dilegalisasi, dan dihormati. Contohnya pelacuran. Pelakunya disebut pekerja lagi, layaknya orang yang mencari uang dengan halal.

Ini salah kaprah. Saya juga tegaskan bahwa ini bukan sentimen pribadi, baik saya maupun lainnya,” kata Rhoma.

Rhoma tak sendirian. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Hasyim Muzadi juga menilai sangat tidak logis pelaku nikah siri dihukum. Sebab, pada saat yang sama, perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM) karena suka sama suka.

Dalam Islam nikah siri itu sudah ada wali dan dua saksi. Secara legal syariah sudah sah, tapi belum lengkap. Karena, Rasulullah memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah)—sekalipun perintah itu sunah, bukan wajib,” ujar Hasyim.

Pengumuman ini penting karena bisa menghindarkan salah paham sosial, menjauhkan gosip, dan demi menjaga kenyamanan. Negara lewat UU bisa saja mengambil alih persoalan ini, tapi cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administratif pula. “Jangan sampai ke hukum pidana,” katanya.

Berikut cuplikan beberapa pasal tentang draft RUU tersebut yang menjadi kontroversi :

Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.

Selain mengatur tentang Perkawinan Siri, Mutah/Kontrak, RUU ini juga mengatur soal perkawinan campur (berbeda kewarganegaraan).

Weleh…Weleh…Weleh

:lol:

Ada Ada Saja

Tulisan Lain :

  1. 11/03/2010 pada 6:04 am | #1

    Bang Rhoma banyak cerita….alias bacritttt…lagi-lagi yang disalahin Pelacur dan Tempat Prostitusi…..padahal jelas-jelas dia sendiri sok-sokan mo nikah siri tapi ndak bisa membuat bahagia istri-istrinya…..bull shitttt

    DOWNLOAD E-BOOK AKHIR ZAMAN GRATIS….
    http://www.penuai.wordpress.com

  2. 13/03/2010 pada 11:55 pm | #2

    Pasal 142 dan 144 sy cenderung setuju.

    Tapi pasal 143??? bisa jadi ini akan memicu sex bebas dan pelacuran.

    Logikanya:
    Nikah siri = illegal
    Pelacuran = legal
    sex bebas = legal

    Mau nikah resmi butuh uang banyak dan nikah sirri dihukum mending sex bebas alias kumpul kebo gratis dan legal.

    Semua terbalik. Emang udah mo kiamat nih dunia..

    Nikah sirri mungkin memang harus diatur. Seharusnya pasal 143 ditambah, bagi orang yang mampu (kaya). Atau boleh nikah sirri dengan syarat tak mampu dilihat dari parameter gaji perbulannya atau yang lainnya.

    Wallahu a’lam..

  3. 14/03/2010 pada 10:10 pm | #3

    Numpang jalan-jalan :) 15:10 blog walking plugin can be downloaded blog-walk.com

  4. 11/04/2010 pada 9:12 am | #4

    ma zugio les noro zugioroz http://zugioroz.com – zugioroz http://zugioroz.com

  5. poesko_comunity
    05/05/2010 pada 1:29 am | #5

    :-) ) jarkoni,,,,,,,,,,,

  6. sudiono
    08/05/2010 pada 9:27 am | #6

    Saya sepakat agar nikah sirri itu di atur dalam undang-undang agar setiap lelaki yang berminat nikah siri harus berfikir dulu sebelum memutuskan. Kalau zaman dahulu nikah siri masih bisa dilakukan dengan bebas lantaran jumlah orang-orang solehnya sangat tinggi sekarang karena jumlah orag-orang solehnya kian berkurang maka nikah siri harus diatur agar tidak diselengkan oleh para lelaki yang hidung belang alias tukang kawn sembari tidak bertanggung jawab !

  7. 13/07/2010 pada 2:30 pm | #7

    saya setuju..

  8. 30/11/2011 pada 10:31 pm | #8

    betuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuul bro seeeeeeeeeeeeeeeee7

  9. hafi
    23/02/2012 pada 9:56 am | #9

    aku setuju ama mas rhoma…
    bukan berarti aku dukung mas rhoma…
    tolong yang membuat uu itu d matangkan lagi….

  10. 27/02/2012 pada 2:22 pm | #10

    jelas aja roma membela,dia kan jago diranjang

Comment pages
1 2 3 6233
  1. 31/05/2010 pada 6:57 pm | #1
  2. 01/06/2010 pada 4:06 pm | #2

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 270 pengikut lainnya.