Undang Undang Rumah Sakit, Pasien Bebas Berkeluh Kesah Pada Media Massa
Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit yang diajukan oleh pemerintah akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Rumah Sakit oleh DPR pada Senin (28/9).
Dalam salah satu amanat yang terdapat dalam UU tentang RS tersebut, menyatakan bahwa pasien bebas melaporkan keluh kesah tentang ketidaknyamanan dirumah sakit pada media massa.
Undang-Undang Rumah Sakit ini diharapkan bisa menjembatani persamaan hak dan kemudahan mendapatkan pelayanan hak bagi semua masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, yang menurutnya semua akses pelayanan rumah sakit negeri harus dapat mengakomodasi masyarakat dari berbagai lapisan.
“Hal ini penting untuk menepis anggapan selama ini bahwa pelayanan kelas 1 di RSUD selalu yang paling bagus. Semua pasien harus mendapat pelayanan yang sama,” kata Ribka
Tidak hanya mengenai penyamaan akses dan hak bagi pasien, Undang-Undang Rumah Sakit (UURS) ini juga memerintahkan pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia hingga di tingkat provinsi.
Menurut pasal 58 hingga 60 UU ini, badan pengawas rumah sakit berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan UU ini sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan untuk rumah sakit swasta diharuskan membentuk Dewan Pengawas Rumah sakit yang bertanggungjawab kepada pemilik rumah sakit sesuai dengan pasal 56 UU ini.
Selain itu, pasien boleh melaporkan apapun yang dia rasakan tidak nyaman di rumah sakit ke lembaga-lembaga pengawas atau memuatnya di media massa.
“Kejadian seperti yang menimpa Prita Mulyasari yang diadili karena mengirim email keluhan atas pelayanan RS tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.
Ribka juga menyampaikan secara berangsur-angsur anggaran untuk rumah sakit difokuskan untuk kelas III. “Kami harap pemerintah tidak menarik retribusi untuk RS milik pemerintah supaya rumahsakit tidak kejar setoran dan menerapkan tarif kamar semena-mena,” paparnya.
Beberapa point penting untuk diketahui dalam Undang-Undang Rumah Sakit tersebut : (kalau mau baca UU-nya gogling saja ya ? :D )
- Tidak ada klasifikasi kelas dalam rumah sakit milik pemerintah (semuanya kelas III)
- Rumah Sakit Swasta harus menyediakan 25% ruangannya untuk pasien kelas III
- Tidak ada kewajiban uang muka yang harus dibayar pasien.
- Tidak ada perdagangan darah.
- Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
- Pasien boleh melaporkan apapun yang dia rasakan tidak nyaman dirumah sakit ke media massa.
- Bila ada Rumah Sakit Negeri yang ingin punya kelas, pemerintah daerah harus membuat rumah sakit swasta sendiri.
- Pidana maksimal apabila sampai ada kematian akibat kelalaian dikenai denda Rp.1 Miliar dan 10 tahun penjara untuk masing-masing yang terlibat membahayakan pasien.
Weleh…Weleh…Akhirnya…!!!
Ada Juga UU Tentang Rumah Sakit ???
Ini Baru Namanya Menkes Dan DPR…Berani !!!
Ada Ada Saja
Tulisan Yang Berhubungan :

Siip dah dukung pembebasan Ibu Prita Mulyasari
Pertama, selamat datang,hehehehe mudik kemana aja nih bos?
Kita dukung sama2 UU ini
apa Kabar Yep ?
sudah segar lagi ya, setelah mudik,
Selamat datang kembali Yep.
Akhirnya, ada juga UU utk melindungi konsumen kesehatan di negeri ini, alhamdulillah.
Salam.
salam juga…
Nah ini baru mantap……
horeeee!! akhirnya pemerintah mengerti dgn rakyatnya,…
bravo!!
mantap…………..hidup indonesia!!!
iya lah jangan rumah sakit aja yang dilindungi…………kalo nggak ada orang sakit rumah sakit bisa kosong……..
Saya mendukung deh, mudah2an gak ada lagi cerita Prita Mulyasari edisi berikutnya…
minta toloooonmg yg punya file pdf UU Rumah sakit di up load ya, biar kami bisa download, makasih, atau yang tahu alamat/web nya juga boleh
Mantapsss….Seharusnya UU ini dari dulu di buat…
Dengan adanya UU ini, semoga pasien diperlakukan semakin baik ya
hak-hak konsumen kesehatan harusnya dipayungi secara hukun
ini salah satu harapannya
tx bos
jadi bebas donk ibu prita..
bagus lah.. biar rumah sakit juga lebih bertanggung jawab
kebebasan berbicara dan pendapat.. gud then
wah lo semua pasien rata-rata mendapat perawatan yang sama,, bisa-bisa rumah sakit negeri hanya menyedikan fasilitas kelas 3…so masyrakat yang terlanjur kaya tidak akan memilih rumah sakit negeri,,,ahirnya subsidi sillang yang diharapkan pemerintah sia-sia,,,,
wuih…kereN…
gk ada UU RS padahal udah disahkan dasar pemerintah Lamban
ibu prita yes!!!!
Teman-teman, mari mendukung Ibu Prita Mulyasari pada Sidang tanggal 02 Desember 2009, pukul 09.00 – 13.00 Wib di PN Tangerang, dengan Agenda Pembelaan (Pledooi). Prita Mulyasari dituntut 6 (enam) bulan penjara tanpa masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tanpa mempertimbangkan kondisi Ibu Prita yang mempunyai 2 (dua) orang anak balita dan tuntutan yang sama sekali tidak membahas unsur-unsur Pasal 310 dan 311 KUHP yang menjadi dasar Laporan pada awalnya. Mari dukung Prita Mulyasari yang semata-mata hanya menceritakan permasalahannya pada orang-orang terdekatnya saja tanpa bermaksud menyebarluaskan permasalahannya tsb kepada orang-orang yang bukan sahabat dan keluarganya.
saya salut uu rumkit sudah disahkan,,, kapan donk undang-undang keperawatan? karena kalo undang-undang keperawatan blum disahkan pasti akan ada kasus tentang pelayanan rumkit yang tidak optimal,,, selama ini perawat kurang dapat perhatian juga dari pemerintah padahal perawat mendampingi pasien selama 24 jam dan perawat selalu ada didekat pasien untuk memenuhi kebutuhan dasarnya apabila terjadi gangguan pada kebutuhan dasarnya tersebut
UU di buat dengan asas asas hukum,, ada Ruh yg tertanam dari UU tsb,, baik sekali adanya UU tersebut,, kita tunggu permenkes UU RS tsb,,
Di nilai dari kasus prita bila kita menilai suatu keadilan tentu tidak adil,, Prita seharusnya bersalah secara hukum cuma sekarang terlalu banyak ikut campur tangan pemerintah sampai menkes ikut angkat bicara,,,
dan………..maybe msh byk yang perlu dibenahi terkait dng mslh kesehatan n sistem kshatn di negeri ini…………………………
Syukur deh, emang dah waktunya pelayanan kesehatan mesti ditingkatkanterutama buat masyarakat menengah-bawah.
ciipph