Beranda > Artikel, Berita > Undang Undang Rumah Sakit, Pasien Bebas Berkeluh Kesah Pada Media Massa

Undang Undang Rumah Sakit, Pasien Bebas Berkeluh Kesah Pada Media Massa

AmbulanceRancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit yang diajukan oleh pemerintah akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Rumah Sakit  oleh DPR pada Senin (28/9).

Dalam salah satu amanat yang terdapat dalam UU tentang RS tersebut, menyatakan bahwa pasien bebas melaporkan keluh kesah tentang ketidaknyamanan dirumah sakit pada media massa.

Undang-Undang Rumah Sakit ini diharapkan bisa menjembatani persamaan hak dan kemudahan mendapatkan pelayanan hak bagi semua masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, yang menurutnya semua akses pelayanan rumah sakit negeri harus dapat mengakomodasi masyarakat dari berbagai lapisan.

Hal ini penting untuk menepis anggapan selama ini bahwa pelayanan kelas 1 di RSUD selalu yang paling bagus. Semua pasien harus mendapat pelayanan yang sama,” kata Ribka

Tidak hanya mengenai penyamaan akses dan hak bagi pasien, Undang-Undang Rumah Sakit (UURS)  ini juga memerintahkan pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia hingga di tingkat provinsi.

Menurut pasal 58 hingga 60 UU ini, badan pengawas rumah sakit berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan UU ini sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan untuk rumah sakit swasta diharuskan membentuk Dewan Pengawas Rumah sakit yang bertanggungjawab kepada pemilik rumah sakit sesuai dengan pasal 56 UU ini.

Selain itu, pasien boleh melaporkan apapun yang dia rasakan tidak nyaman di rumah sakit ke lembaga-lembaga pengawas atau memuatnya di media massa.

Kejadian seperti yang menimpa Prita Mulyasari yang diadili karena mengirim email keluhan atas pelayanan RS tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.

Ribka juga menyampaikan secara berangsur-angsur anggaran untuk rumah sakit difokuskan untuk kelas III. “Kami harap pemerintah tidak menarik retribusi untuk RS milik pemerintah supaya rumahsakit tidak kejar setoran dan menerapkan tarif kamar semena-mena,” paparnya.

Beberapa point penting untuk diketahui dalam Undang-Undang Rumah Sakit tersebut : (kalau mau baca UU-nya gogling saja ya ?  :D  )

  • Tidak ada klasifikasi kelas dalam rumah sakit milik pemerintah (semuanya kelas III)
  • Rumah Sakit Swasta harus menyediakan 25% ruangannya untuk pasien kelas III
  • Tidak ada kewajiban uang muka yang harus dibayar pasien.
  • Tidak ada perdagangan darah.
  • Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
  • Pasien boleh melaporkan apapun yang dia rasakan tidak nyaman dirumah sakit ke media massa.
  • Bila ada Rumah Sakit Negeri yang ingin punya kelas, pemerintah daerah harus membuat rumah sakit swasta sendiri.
  • Pidana maksimal apabila sampai ada kematian akibat kelalaian dikenai denda Rp.1 Miliar dan 10 tahun penjara untuk masing-masing yang terlibat membahayakan pasien.

Weleh…Weleh…Akhirnya…!!!

Ada Juga UU Tentang Rumah Sakit ???

Ini Baru Namanya Menkes Dan DPR…Berani !!!

:lol:

Ada Ada Saja

Tulisan Yang Berhubungan :

  1. 29/09/2009 pada 1:00 pm | #1

    Siip dah dukung pembebasan Ibu Prita Mulyasari

  2. 29/09/2009 pada 1:56 pm | #2

    Pertama, selamat datang,hehehehe mudik kemana aja nih bos?
    Kita dukung sama2 UU ini

  3. 29/09/2009 pada 5:39 pm | #3

    apa Kabar Yep ?
    sudah segar lagi ya, setelah mudik,
    Selamat datang kembali Yep.
    Akhirnya, ada juga UU utk melindungi konsumen kesehatan di negeri ini, alhamdulillah.
    Salam.

  4. 29/09/2009 pada 9:11 pm | #5

    Nah ini baru mantap……

  5. 29/09/2009 pada 9:41 pm | #6

    horeeee!! akhirnya pemerintah mengerti dgn rakyatnya,… :lol: bravo!!

  6. 30/09/2009 pada 9:54 am | #8

    iya lah jangan rumah sakit aja yang dilindungi…………kalo nggak ada orang sakit rumah sakit bisa kosong……..

  7. 30/09/2009 pada 11:46 am | #9

    Saya mendukung deh, mudah2an gak ada lagi cerita Prita Mulyasari edisi berikutnya… :-)

  8. muh.muhlis
    30/09/2009 pada 3:15 pm | #10

    minta toloooonmg yg punya file pdf UU Rumah sakit di up load ya, biar kami bisa download, makasih, atau yang tahu alamat/web nya juga boleh

  9. 30/09/2009 pada 10:15 pm | #11

    Mantapsss….Seharusnya UU ini dari dulu di buat…

  10. 01/10/2009 pada 1:27 am | #12

    Dengan adanya UU ini, semoga pasien diperlakukan semakin baik ya :D

  11. 01/10/2009 pada 6:44 am | #13

    hak-hak konsumen kesehatan harusnya dipayungi secara hukun
    ini salah satu harapannya
    tx bos

  12. 04/10/2009 pada 7:47 pm | #14

    jadi bebas donk ibu prita..

  13. 04/10/2009 pada 7:48 pm | #15

    bagus lah.. biar rumah sakit juga lebih bertanggung jawab

  14. 04/10/2009 pada 7:49 pm | #16

    kebebasan berbicara dan pendapat.. gud then

  15. hendri purwadi
    11/10/2009 pada 9:53 pm | #17

    wah lo semua pasien rata-rata mendapat perawatan yang sama,, bisa-bisa rumah sakit negeri hanya menyedikan fasilitas kelas 3…so masyrakat yang terlanjur kaya tidak akan memilih rumah sakit negeri,,,ahirnya subsidi sillang yang diharapkan pemerintah sia-sia,,,,

  16. adis
    14/10/2009 pada 3:15 pm | #18

    wuih…kereN…

  17. 05/11/2009 pada 11:43 am | #19

    gk ada UU RS padahal udah disahkan dasar pemerintah Lamban

  18. dee
    17/11/2009 pada 9:40 am | #20

    ibu prita yes!!!!

  19. Novita
    23/11/2009 pada 5:10 pm | #21

    Teman-teman, mari mendukung Ibu Prita Mulyasari pada Sidang tanggal 02 Desember 2009, pukul 09.00 – 13.00 Wib di PN Tangerang, dengan Agenda Pembelaan (Pledooi). Prita Mulyasari dituntut 6 (enam) bulan penjara tanpa masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tanpa mempertimbangkan kondisi Ibu Prita yang mempunyai 2 (dua) orang anak balita dan tuntutan yang sama sekali tidak membahas unsur-unsur Pasal 310 dan 311 KUHP yang menjadi dasar Laporan pada awalnya. Mari dukung Prita Mulyasari yang semata-mata hanya menceritakan permasalahannya pada orang-orang terdekatnya saja tanpa bermaksud menyebarluaskan permasalahannya tsb kepada orang-orang yang bukan sahabat dan keluarganya.

  20. wiwin handayani mohamad
    04/12/2009 pada 2:40 pm | #22

    saya salut uu rumkit sudah disahkan,,, kapan donk undang-undang keperawatan? karena kalo undang-undang keperawatan blum disahkan pasti akan ada kasus tentang pelayanan rumkit yang tidak optimal,,, selama ini perawat kurang dapat perhatian juga dari pemerintah padahal perawat mendampingi pasien selama 24 jam dan perawat selalu ada didekat pasien untuk memenuhi kebutuhan dasarnya apabila terjadi gangguan pada kebutuhan dasarnya tersebut

  21. dr. Ade Kurniawan
    05/01/2010 pada 1:33 pm | #23

    UU di buat dengan asas asas hukum,, ada Ruh yg tertanam dari UU tsb,, baik sekali adanya UU tersebut,, kita tunggu permenkes UU RS tsb,,

  22. dr. Ade Kurniawan
    05/01/2010 pada 1:35 pm | #24

    Di nilai dari kasus prita bila kita menilai suatu keadilan tentu tidak adil,, Prita seharusnya bersalah secara hukum cuma sekarang terlalu banyak ikut campur tangan pemerintah sampai menkes ikut angkat bicara,,,

  23. 17/01/2010 pada 3:12 pm | #25

    dan………..maybe msh byk yang perlu dibenahi terkait dng mslh kesehatan n sistem kshatn di negeri ini…………………………

  24. Ann
    23/03/2010 pada 5:50 pm | #26

    Syukur deh, emang dah waktunya pelayanan kesehatan mesti ditingkatkanterutama buat masyarakat menengah-bawah.

  25. vitri
    21/09/2010 pada 4:45 pm | #27

    ciipph

  1. 10/12/2009 pada 8:11 am | #1

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 275 pengikut lainnya.