Beranda > Artikel, Berita > Bank Ternyata Tidak Bisa Sembarangan Memungut Biaya Materai Dalam Kartu Kredit

Bank Ternyata Tidak Bisa Sembarangan Memungut Biaya Materai Dalam Kartu Kredit

Citibank-Harus-Menghapus-Biaya-Materai
Kontan Online | Rabu, 09 September 2009 | 10:01

990-0008JAKARTA. Putusan pengadilan yang satu ini harus menjadi perhatian para pemegang kartu kredit yang dikenai biaya materai saat membayar tagihan. Pasalnya, ke depan, mungkin, bank-bank tak bisa lagi sembarangan memungut biaya materai dalam penagihan kartu kredit.

Kemarin (8/9), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan Hagus Susanto, nasabah kartu kredit Citibank N.A, yang menuntut penghapusan biaya materai dalam tagihan kartu kreditnya.

Majelis Hakim memutuskan, bank asal Amerika Serikat ini tidak boleh memungut biaya materai dalam tagihan kartu kredit Visa dan Master milik Hagus lantaran tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Hakim Ahmad Yusack, dalam Undang-Undang tentang Materai, penerapan biaya materai tidak boleh dilaksanakan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan dari masing-masing pihak.

Pilihan lain, salah satu pihak secara sukarela membayar biaya materai tersebut. Menurut Yusack, Citibank tidak menerapkan aturan tentang materai ini. “Tergugat (Citibank) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya, Selasa (8/9).

Lantaran bersalah, Hakim memerintahkan Citibank untuk mengembalikan biaya materai yang telah mereka pungut kepada Hagus. Nilai pengembalian uang dihitung dari Maret 2000 sampai September 2005. Jumlah biaya materai yang telah dipungut Citibank Rp 384.000.

Tapi, Hakim tidak menerima semua gugatan Hagus. Majelis hakim menolak gugatan materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan non materiil sebanyak Rp 10 miliar yang diajukan nasabah Citibank ini.

Selain Citibank, Hagus juga turut menggugat Bank Indonesia (BI), PT Rabobank International Indonesia, dan PT Bank Danamon. Pasalnya, saat mengajukan kredit ke Rabobank cabang Matraman serta Bank Danamon cabang Karawang, kedua bank ini menolak permohonan Hagus.

BI harus patuh

Usut punya usut, penolakan itu lantaran Hagus masuk dalam daftar Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Status Hagus dalam SID adalah sebagai debitur bermasalah.

Ternyata, Citibank telah memasukkan Hagus dalam daftar itu karena menilai ia menunggak tagihan kartu kredit selama mempertanyakan kejelasan soal bea materai.

Lantaran tak mau membayar materai, Citibank juga menghitungnya sebagai utang yang berbunga. Tapi, hakim menilai, tindakan BI, Rabobank, dan Bank Danamon tidak salah. Sebab, ketiganya hanya menjalankan sistem perbankan. “Pengadilan menolak permohonan ganti rugi materiil dan non materiil,” ujar Ahmad.

Tapi, hakim juga memerintahkan BI menaati putusan pengadilan. Konsekuensinya, setelah adanya putusan ini, BI perlu mempertimbangkan status Hagus dalam daftar debitur bermasalah.

Setelah putusan ini, Hagus berharap bank lain tidak lagi menerapkan biaya materai dalam lembar tagihan kartu kredit. “Ini bisa menjadi kabar baik bagi semua pemegang kartu kredit,” ujarnya.

Namun, Hagus tetap tidak puas karena gugatan ganti rugi materiil dan non materiilnya ditolak. Sebab, jika hakim menyatakan pembebanan biaya materai sebagai perbuatan melawan hukum, seharusnya gugatan ganti rugi materiil itu diterima. Soalnya, penolakan permohonan kredit itu berimbas pada kerugian usahanya lantaran tak dapat kredit.

Sayangnya, kuasa hukum Citibank Freddy Montolalu menolak mengomentari putusan ini. “No comment,” ujarnya sambil bergegas. Adapun kuasa hukum BI Doharman Sidabalok bilang, keputusan ini masih belum final. “Masih bisa ada upaya hukum yang lainnya,” tandasnya.

Weleh…Weleh…Mesti Tau Nih ?

Lumayan…Rp.6.000.-

:lol:

Ada Ada Saja

  1. 09/09/2009 pada 12:49 pm | #1

    Jadi pertamaxxxxxxxxxxxxxxxx lagi..

  2. 09/09/2009 pada 12:50 pm | #6

    Itulah bank, jika nasabah yang salah mereka membuat keputusan seenak dengkulnya, tetapi jika mereka yang salah sejuta alasan yang dikemukakan.

  3. 09/09/2009 pada 12:51 pm | #8

    Kisahnya bisa jadi referensi dan pengalaman bagi yang punya kartu kredit.

  4. 09/09/2009 pada 12:52 pm | #10

    Ketentuan sepihak yang sering dilakukan oleh pihak bank dengan sangat terpaksa kita ikuti kerena kita butuh mereka, tetapi sekarang saya juga sering memanfaatkan Credit Union ( Koperasi Simpan Pinjam ), lebih simpel dan mudah berurusannya.

  5. iip
    09/09/2009 pada 2:21 pm | #11

    bener tuh,
    bank ga boleh main-main nerapin biaya materai.

  6. 09/09/2009 pada 3:12 pm | #12

    Wah, jadi cuman dapat 300 ribuan? Wah, masih untung bank nya dunk. Bank bisa aja terus lanjut, paling2 kalo ada yang nuntut, tinggal mengembalikan duitnya. Harusnya hukuman untuk materiil & non materiil juga ada. Kalo saya yang menggugat, bakal naik banding. Buat bayar berkas2 aja blom cukup tuh, apalagi bayar pengacara… alamat tekor klo cuman segitu.

  7. 09/09/2009 pada 3:55 pm | #13

    Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabatku terchayaaaaaank
    I Love U fulllllllllllllllllllll

    • 09/09/2009 pada 3:57 pm | #14

      Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabatku terchayaaaaaank
      I Love U fulllllllllllllllllllll jugaaaaaaaaaaa

  8. 10/09/2009 pada 7:49 am | #15

    Wah, urusan dengan Bank udah pasti ribet…Kebanyakan peraturan nya sepihak…Dan terkadang banyak peraturan bank yang tidak di ketahui oleh nasabah karena pihak bank nya tidak transparan…

  9. 10/09/2009 pada 11:05 am | #16

    bank matre, pungut materai
    cewek matre, pungut……….
    hehehe

  10. 10/09/2009 pada 3:54 pm | #17

    Namanya juga Bank pasti maunya untung sendiri. Mentang-mentang duitnya banyak dan banyak dibutuhkan orang.

    Beberapa fakta lain tentang kartu kredit yang harus diketahui khalayak umum, bank penerbit kartu kredit sulit untuk bisa merugi karena disamping dapat duit dari pemegang kartu, dari iuran tahunan dan bunga jika nasabah bayar dengan menyicil, juga dapat fee antara 1.5% s/d 2% dari setiap transaksi pada setiap merchant. Sementara dari sisi biaya bank tidak pernah ikut bayar listrik mesin EDC-nya, line telpon untuk koneksi EDC ke NAC bank apalagi bayarin kasirnya karena semua yang nanggung merchant.

    Contoh lainnya, meski BI rate sudah turun ke angka 6.5% tapi bunga kredit sekarang masih tetap tinggi dan bertengger di kisaran 14%. Berapa coba range selisihnya? Lebih dari 100% sendiri, kan? Weleh-weleh (mengutip kata-kata Yep) Bukankah ini bisnis yang sangat menggiurkan?

  11. 25/09/2009 pada 10:17 am | #18

    Hi!
    You may probably be very curious to know how one can make real money on investments.
    There is no need to invest much at first.
    You may commense earning with a sum that usually is spent
    for daily food, that’s 20-100 dollars.
    I have been participating in one company’s work for several years,
    and I’ll be glad to let you know my secrets at my blog.

    Please visit my pages and send me private message to get the info.

    P.S. I make 1000-2000 per day now.

    http://www.theblogmoney.com

  12. 06/10/2009 pada 7:38 pm | #19

    Hi!
    You may probably be very curious to know how one can manage to receive high yields on investments.
    There is no initial capital needed.
    You may begin earning with a money that usually goes
    for daily food, that’s 20-100 dollars.
    I have been participating in one company’s work for several years,
    and I’m ready to let you know my secrets at my blog.

    Please visit my pages and send me private message to get the info.

    P.S. I earn 1000-2000 per day now.

    http://www.cash-blog.com

  13. denny
    12/03/2010 pada 11:18 pm | #20

    setuju,..!!!!!!!!!!!

  14. 31/03/2010 pada 12:03 am | #21

    Salam kenal.
    Jalan2 ketemu info yang OK disini. Tks.

  1. 09/09/2009 pada 5:17 pm | #1
  2. 09/09/2009 pada 5:22 pm | #2
  3. 09/09/2009 pada 10:56 pm | #3

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 270 pengikut lainnya.